Baca Pleidoi, Hakim Ad Hoc Merry Purba Minta Dibebaskan dari Hukuman

Baca Pleidoi, Hakim Ad Hoc Merry Purba Minta Dibebaskan dari Hukuman

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 06 Mei 2019 21:27 WIB
Hakim Merry Purba (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim ad hoc nonaktif Merry Purba meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa. Sebab, dirinya tidak pernah menerima uang apa pun, termasuk dalam perkara suap yang terjadi di tempat dia berdinas di Pengadilan Negeri Medan.

"Oleh karenanya, saya memohon majelis hakim memutuskan bebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa serta memulihkan harkat dan martabat saya sebagai hakim," kata Merry Purba saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Menurut Merry, panitera pengganti Helpandi telah merekayasa perkara kasus suap. Sebab, Helpandi tidak bisa membuktikan orang yang berada di dalam mobil di Jalan Adam Malik, Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Mobil saya dipinjam keluarga suami untuk menghadiri wisuda anaknya. Dan saya tidak pernah meminta atau menyuruh orang menerima uang di Jalan Adam Malik," jelas Merry.

Saat pemeriksaan penyidik KPK, Merry menyebut Helpandi tidak bisa membedakan mobil Rush atau Terios yang dimilikinya. Penyidik juga tidak mengecek keterangan Helpandi dengan keluarga suaminya mengenai peminjaman mobil.

"Helpandi tidak bisa membuktikan orang yang berada di dalam mobil. Bahwa saya selalu menaiki becak motor saat berangkat kerja," kata Merry.

Dalam akhir pembacaan nota pembelaan, Merry Purba minta izin kepada majelis hakim untuk bernyanyi tentang curahan hati. Sembari berdiri, Merry bernyanyi di depan majelis hakim.

Merry Purba sebelumnya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan. Merry Purba diyakini jaksa bersalah menerima uang SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi.



Uang suap itu menurut jaksa diterima untuk mempengaruhi putusan Tamin Sukardi, yang saat itu berstatus terdakwa. Tamin ketika itu terjerat kasus terkait pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

Perkara itu diadili di PN Medan dengan susunan majelis Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota atas nama Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba, serta panitera pengganti Wahyu Probo Julianto dan Helpandi. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads