"Sampai saat ini belum, tunggu saja lah, saya kira UBN pemuka agama insyaallah dia paham betul tentang prinsip-prinsip warga negara prinsip negara hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira kontetasi pemilu saat ini insyaallah tidak akan mencederai simbol ketokohan masing-masing. Kalau dipanggil aparat pasti akan datang. Alhamdulillah kemarin pak KZ juga datang," ujarnya.
Terlepas dari itu, Iqbal menjelaskan Polri tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat.
"Tolong hilangkan, tidak ada sama sekali kepolisian RI melakukan upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Pasti ada proses dalam pembuktian dulu baru penetapan tersangka," imbuh dia.
Polisi sebelumnya menyatakan akan melakukan penjemputan paksa karena Bachtiar sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Bachtiar sendiri merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Bachtiar disebut akan dijemput setibanya ke Indonesia dari Arab Saudi. Kewenangan penjemputan paksa itu disebut Dedi diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP, yaitu 'Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya'.
"Tentunya nanti penyidik akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait apabila kami sudah dapat informasi yang bersangkutan sudah hadir atau datang ke Indonesia. Maka, sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penjemputan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Pengacara Bachtiar, Aziz Yanuar, mengatakan belum tahu kapan kliennya akan kembali dari Arab Saudi ke Indonesia. Dia menyatakan saat ini Bachtiar belum memberi tanggapan apa pun terkait rencana pihak kepolisian untuk menjemput paksa dirinya saat tiba di Tanah Air.
"Kembali masih belum bisa dipastikan," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (14/5) malam.
Status tersangka penggelapan dan TPPU dana YKUS yang menjerat Bachtiar diketahui publik pada Senin (6/5). Namun Polri mengaku Bachtiar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal 2018.
Bachtiar pun mengaku siap menghadapi proses hukum atas sangkaan dugaan penyelewengan dana YKUS pada 2017. Dia menyatakan akan menjawab sangkaan terhadap dirinya dalam kasus ini.
(knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini