Awalnya, jaksa KPK mencecar Arif yang juga merupakan tersangka kasus dugaan suap ini soal pertemuannya dengan panitera pengganti PN Jakarta Timur M Ramadhan hingga terjadi pemberian suap.
"Saya dulu dikenalkan Reza ini, Pak Ramadhan yang bisa bantu urus perkara," kata Arif saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kemudian menanyakan maksud mengurus perkara kepada Arif. Arif mengatakan Ramadhan bisa mengurus agar memenangkan perkara.
"Untuk bisa memenangkan perkara," kata Arif.
"Bagaimana caranya, dijelaskan nggak?" tanya jaksa.
"Dengan itu melobi itu, melobi hakim menemui hakim itu, ya setahu saya itu pak," ujarnya.
Arif kemudian mengaku menemui M Ramadhan di kawasan Jalan TB Simatupang. Dalam pertemuan itu, Arif menyebut Ramadhan meminta Rp 500 juta untuk mengurus perkara hingga putusan.
"Ramadhan ini menyampaikan sebenarnya bukan putusan sela, kalau putusan akhir itu Rp 500 juta. Saya konfirmasi ke Martin, saya dapat info itu untuk bisa ngurus di Jaksel itu Rp 500 juta," kata Arif.
Selain itu, Arif kembali menanyakan ke Ramadhan terkait pengurusan perkara di tingkat putusan sela. Sebab, menurut Arif, proses persidangan masih tingkat putusan sela.
"Saya ketemu lagi dengan Pak Ramadhan 'kayaknya ada putusan sela, kalau untuk putusan sela gimana?' 'Saya komunikasikan lagi dengan majelisnya'. 'Saya diberi info kalau Rp 200 juta bisa?' Saya sampaikan ke Pak Martin ini ada tambahan," ujar Arif menirukan percakapannya dengan Ramadhan.
Dalam perkara ini, hakim R Iswahyudi Widodo dan Irwan didakwa telah menerima suap karena 'memperdagangkan' perkara dalam kapasitasnya sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Iswahyu dan Irwan didakwa menerima Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau totalnya sekitar Rp 620 juta dari Direktur CV Citra Lampia Mandiri (CLM) Martin P Silitonga untuk mempengaruhi putusan perkara perdata yang melibatkan CV CLM.
Kemudian, Panitera Pengganti PN Jakarta Timur M Ramadhan didakwa menjadi perantara suap kepada hakim Iswahyu Widodo dan Irwan. Ramadhan disebut menerima uang Rp 30 juta dari Martin P Silitonga.
Sementara itu, Martin P Silitonga didakwa sebagai pemberi suap kepada hakim Iswahyu Widodo dan Irwan. Perbuatan Martin dilakukan bersama-sama dengan pengacara Arif Fitrawan yang juga didakwa perkara tersebut. (ibh/haf)