"Adiknya, setelah kita cek fisik ternyata dia juga memiliki hasil dihukum seperti dibakar, kemudian rambutnya dipotong kalau melakukan kesalahan bahkan juga disiram air panas kalau melakukan kesalahan sebagai asisten rumah tangga," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (16/5/2019).
Andi mengatakan kini Santi juga diperiksa sebagai korban. Pihaknya kini menetapkan majikan Eka dan Santi, Desak Made Wiratningsih, serta sekuriti Kadek Erik Ariantara sebagai pelaku penyiraman air mendidih ke Eka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, karena yang bekerja di situ kakak beradik, dua-duanya korban. Kemudian yang melakukan tersangkanya dua juga, majikannya sendiri dan sekuriti yang ada di rumah tersebut," ujar Andi.
Dari keterangan Santi, dia ikut mengguyur air mendidih ke tubuh kakaknya Eka karena diancam majikan. Sementara saat ini Eka masih dalam perawatan di RS Trijata Polda Bali karena luka-lukanya.
"Kepada asisten rumah tangga sekarang sudah dirawat di RS Bhayangkara karena sekujur tubuhnya itu melepuh karena disiram air panas. Sementara kepada tersangka, majikannya Desak Made, yang membantu Kadek Erik, sudah kita tangkap untuk proses tindak lanjut selanjutnya," ujar Andi.
Atas perbuatannya Desak dan Erik dijerat dengan Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 44. Keduanya diancam hukuman 10 tahun penjara. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini