"Setelah kita amankan ke polda kita melihat adiknya pun menjadi korban kekerasan. Adiknya melakukan itu karena diancam majikannya apabila tidak mengguyur air panas dia juga akan diguyur sehingga dengan terpaksa mengguyur kakaknya," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (16/5/2019).
Andi mengatakan saat diperiksa rupanya Santi juga pernah mengalami penganiayaan. Bahkan ada sejumlah luka tapi sudah mengering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Desak dan sekuriti bernama Kadek Erik Diantara sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Yang melakukan tersangkanya dua juga, majikannya sendiri dan sekuriti yang ada di rumah tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Eka mengaku disiram air mendidih oleh majikannya Desak Made Wiratningsih di Gianyar pada Selasa (7/5) lalu. Penyebabnya hanya karena Eka tak menemukan gunting besi seharga Rp 88 ribu yang dicari majikannya.
"Iya (disiram air mendidih), sama adik, bos saya sama satpam. Kejadian pertama, disiram pakai panci besar tuh. Dua kali nganu air penuh dari kepala ditetesin, kepala, badan belakang, ini tangan, paha, semua," tutur Eka, Rabu (15/5).
Atas perbuatannya Desak dan Erik dijerat dengan UU nomor 44 pasal 20 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara. (ams/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini