"Kalau saya lihat masih di ranah KDRT, bahwa dia pembantu rumah tangga di situ. Tapi untuk lebih jelasnya hanya sampai pelaporannya dulu," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Rabu (15/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah perintahkan Kasubdit IV saya yang urusan PPA untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Kalau sudah kita dapatkan segera kita lanjuti laporan itu," urainya.
Dia mengatakan sebelum kasus ini dilaporkan juga sudah meminta anggotanya untuk mencari korban. Dia berjanji bakal mengadvokasi kasus ini.
"Korban itu dari pagi belum melapor karena sementara lagi menenangkan diri. Saya perintahkan terus mencari dan advokasi dan apabila dia melapor hari ini untuk memproses lanjut," tutur Andi.
Sebelumnya diberitakan, Eka disiram air mendidih oleh majikannya DMW pada Selasa (7/5). Penyebabnya karena Eka tak berhasil menemukan gunting besi seharga Rp 88 ribu yang hilang.
"Iya (disiram air mendidih), sama adik, bos saya sama satpam. Kejadian pertama, disiram pakai panci besar tuh. Dua kali nganu air penuh dari kepala ditetesin, kepala, badan belakang, ini tangan, paha, semua," tutur Eka siang tadi.
Laporan Eka itu tertuang dalam nomor Lp/202/V/2019/Bali/SPKT. Dengan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
(ams/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini