Berikut ini kronologi kasus sebagaimana dirangkum dari berkas pengadilan yang didapat detikcom, Kamis (16/5/2019):
2013
YA dan korban mengikatkan diri dalam pacaran. Namun hubungan itu kebablasan. YA memaksa korban mengirim video dan foto bugil kekasihnya. Karena takut setelah diancam, korban mau mengirim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sering meminta foto vulgar hanya untuk fantasi seksual," tutur YA.
![]() |
2018
Hubungan YA dan kekasihnya memburuk. YA menyebar video dan foto mesum itu, baik di medsos maupun website porno.
3 Desember 2018
YA ditangkap Polda Jatim dan ditahan.
7 Mei 2019
Majelis hakim PN Gresik, Jatim, dengan ketua majelis M Yuli Hadi dengan anggota Bayu Soho Rahardjo dan Rachmansyah memutuskan YA bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun," ujar majelis.
Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu dan tertekan dalam diri korban serta menimbulkan aib bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan yang hidup dalam masyarakat.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat Gresik dengan slogan Kota Santri," ucap majelis dengan suara bulat.
Simak Juga: Sebar Video Bugil 6 Mantan Pacar, Mahasiswa S2 Ditangkap!
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini