Sebar Video 7 Menit Bercinta dengan Kekasih, Pria di Jaksel Dibui 4 Tahun

Sebar Video 7 Menit Bercinta dengan Kekasih, Pria di Jaksel Dibui 4 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 14 Mei 2019 14:50 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Kisah asmara antara RAP dan kekasihnya berakhir kelabu. Sempat dimabuk asmara, RAP kini malah meringkuk di penjara.

Kasus bermula saat pria kelahiran 8 Mei 1992 itu berpacaran dengan korban. Warga Pondok Labu, Cilandak, Jaksel, itu kemudian memadu kasih hingga tak ada lagi batasan.

Pada Agustus 2016, mereka check-in di sebuah hotel di BSD Tangerang Selatan. Di kamar hotel, mereka melakukan hubungan layaknya suami-istri. Menggunakan ponsel korban, RAP merekam hubungan badan mereka selama 7 menit. RAP juga memfoto tubuh kekasihnya yang sedang telanjang. Setelah itu, video dan foto itu ditransfer ke ponsel RAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setahun berlalu, kisah asmara itu dilanda badai. Terjadi percekcokan yang dahsyat. RAP kalap dan menyebarkan video persetubuhan mereka. Namun RAP tidak habis akal. Ia menyamarkan muka sendiri agar tidak dikenali.

Video terlarang itu di-upload di Instagram serta dikirim ke keluarga korban. RAP menulis korban melakukan adegan percintaan itu dengan pria hidung belang dan sedang menjajakan diri.

Mendapati hal itu, korban malu dan remuk redam. Ia pun melaporkan mantan kekasihnya ke polisi.

Pada 26 September 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada RAP. Pelaku dinilai terbukti secara sah mendistribusikan atau dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi.

Di tingkat banding, hukuman RAP diperberat. Majelis hakim yang diketuai James Butar Butar dengan anggota Elnawisah dan Sri Andini itu menggenapkan hukuman RAP menjadi 4 tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan jaksa.

RAP kaget dan mengajukan kasasi. Apa kata Mahkamah Agung (MA)?

"Menolak kasasi," demikian dilansir panitera MA dalam website-nya, Selasa (14/5/2019). Perkara nomor 1422 K/PID.SUS/2019 itu diadili ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Margono. (asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads