Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 15 Mei 2019 08:41 WIB
Eggi Sudjana (Foto: Alfon/detikcom)
Jakarta - Pengacara Pitra Romadoni menyayangkan penahanan Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar. Ia menilai proses penahanan tersebut terlalu terburu-buru.

"Iya, saya rasa terlalu terburu-buru, seharusnya bisa dirundingkan dulu," kata Pitra saat dihubungi detikcom, Rabu (15/5/2019).


Pitra mengatakan proses penahanan seharusnya dilakukan 1 x 24 jam setelah Eggi ditangkap. Namun, belum juga 24 jam pascapenangkapan, penyidik sudah melakukan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semalam dia ditahan pukul 23.00 WIB ya seharusnya pukul 06.00 WIB, 1 x 24 jamnya itu kan pukul 06.00 WIB, saya lihat terlalu terburu-buru," katanya.

Pitra mengatakan saat ini masih berkoordinasi dengan tim untuk menentukan upaya selanjutnya. Pitra berharap Eggi Sudjana mendapatkan keadilan.

Selanjutnya pihaknya saat ini tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Pengguhan penahan sudah kami ajukan setelah Eggi ditangkap dan sudah diajukan ke Dirkrimum. Kemarin kita siapkan juga surat itu dalam konteks mohon tidak ditangkap dan kalau ada penahanan mohon ditangguhkan penahanan," jelas Pitra.

Pitra menilai, Eggi Sudjana tidak akan melarikan diri sehingga polisi tidak perlu menahan dia. Di samping itu, Eggi juga disebutnya kooperatif selama pemeriksaan.

"Ya kan ukup jelas, klien kami itu kooperatif, dia ini tidak pernah melarikan diri, dia tidak ada niat hilangkan barang bukti, kemudian melihat faktor usia dan kesehatan dipertimbangkan dan dia sebagai tulang punggung keluarga," sambungnya.

Dalam permohonan penangguhan penahanan ini, istri dan keluarga Eggi Sudjana menjadi penjamin. Lalu bagaimana dengan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno?

"Sampai saat ini kami masih komunikasi," tuturnya.



Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditahan penyidik pada Selasa (14/5) malam tadi. Sebelumnya, Eggi ditangkap penyidik pada Selasa (14/5) pagi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi, Supriyanto, dan caleg PDIP Dewi Tanjung atas dugaan makar. Eggi dilaporkan atas pidatonya di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Selasa, 17 April lalu.



Kuasa Hukum Keberatan, Eggi Sudjana Ditangkap saat Diperiksa:

[Gambas:Video 20detik]

(mei/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads