"Iya, saya rasa terlalu terburu-buru, seharusnya bisa dirundingkan dulu," kata Pitra saat dihubungi detikcom, Rabu (15/5/2019).
Pitra mengatakan proses penahanan seharusnya dilakukan 1 x 24 jam setelah Eggi ditangkap. Namun, belum juga 24 jam pascapenangkapan, penyidik sudah melakukan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pitra mengatakan saat ini masih berkoordinasi dengan tim untuk menentukan upaya selanjutnya. Pitra berharap Eggi Sudjana mendapatkan keadilan.
Selanjutnya pihaknya saat ini tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Pengguhan penahan sudah kami ajukan setelah Eggi ditangkap dan sudah diajukan ke Dirkrimum. Kemarin kita siapkan juga surat itu dalam konteks mohon tidak ditangkap dan kalau ada penahanan mohon ditangguhkan penahanan," jelas Pitra.
Pitra menilai, Eggi Sudjana tidak akan melarikan diri sehingga polisi tidak perlu menahan dia. Di samping itu, Eggi juga disebutnya kooperatif selama pemeriksaan.
"Ya kan ukup jelas, klien kami itu kooperatif, dia ini tidak pernah melarikan diri, dia tidak ada niat hilangkan barang bukti, kemudian melihat faktor usia dan kesehatan dipertimbangkan dan dia sebagai tulang punggung keluarga," sambungnya.
Dalam permohonan penangguhan penahanan ini, istri dan keluarga Eggi Sudjana menjadi penjamin. Lalu bagaimana dengan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno?
"Sampai saat ini kami masih komunikasi," tuturnya.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditahan penyidik pada Selasa (14/5) malam tadi. Sebelumnya, Eggi ditangkap penyidik pada Selasa (14/5) pagi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi, Supriyanto, dan caleg PDIP Dewi Tanjung atas dugaan makar. Eggi dilaporkan atas pidatonya di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Selasa, 17 April lalu.
Kuasa Hukum Keberatan, Eggi Sudjana Ditangkap saat Diperiksa:
(mei/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini