"Tersangka dimasukkan ke dalam tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, tanggal 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (15/5/2019).
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019. Surat perintah penahanan itu dibacakan di hadapan Eggi Sudjana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan, surat perintah penahanan, dan berita acara penahanan," tutup Argo.
Sebelumnya, Eggi diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/5) sore lalu. Awalnya Eggi sempat menolak pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan berlangsung hingga Selasa (14/5) pagi. Setelah itu, polisi menangkap Eggi dan kembali memeriksanya hingga kemudian menahannya pada Selasa (14/5) malam.
Kuasa Hukum Keberatan, Eggi Sudjana Ditangkap saat Diperiksa:
(mei/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini