Polisi Benarkan Eggi Sudjana Ditahan atas Kasus Makar

Polisi Benarkan Eggi Sudjana Ditahan atas Kasus Makar

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 15 Mei 2019 06:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Alfons/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menahan Eggi Sudjana atas kasus dugaan makar. Eggi Sudjana resmi ditahan sejak Selasa (14/5) malam.

"Tersangka dimasukkan ke dalam tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, tanggal 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (15/5/2019).


Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019. Surat perintah penahanan itu dibacakan di hadapan Eggi Sudjana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menyampaikan, Eggi Sudjana menolak penahanan tersebut. Dia menandatangani berita acara penolakan penahanan tersebut meski kemudian polisi tetap membawanya ke sel tahanan.


"Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan, surat perintah penahanan, dan berita acara penahanan," tutup Argo.

Sebelumnya, Eggi diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/5) sore lalu. Awalnya Eggi sempat menolak pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan berlangsung hingga Selasa (14/5) pagi. Setelah itu, polisi menangkap Eggi dan kembali memeriksanya hingga kemudian menahannya pada Selasa (14/5) malam.


Kuasa Hukum Keberatan, Eggi Sudjana Ditangkap saat Diperiksa:

[Gambas:Video 20detik]

(mei/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads