"Iya, masa penahanan di kepolisian itu 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (15/5/2019).
Eggi resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5) malam. Penahanan dilakukan menyusul penangkapan atas dirinya pada Selasa (14/5) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Eggi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Senin (13/5) sore. Eggi sempat menolak diperiksa sebagai tersangka.
Dia juga disebut sempat menolak ketika penyidik hendak menyita ponsel miliknya saat penangkapan itu. Eggi menandatangani surat penangkapan itu, tapi dia menolak penahanan dan menandatangani penolakan tersebut dalam berita acara.
Eggi Sudjana sebelumnya dilaporkan oleh relawan Jokowi, Supriyanto, dan politikus PDIP Dewi Tanjung. Eggi dilaporkan atas dugaan makar setelah video pidatonya yang menyerukan people power beredar di media sosial.
Pidato tersebut dilakukan di depan rumah Prabowo Subianti di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 April 2019. Eggi dan massanya menolak hasil quick count Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Kuasa Hukum Keberatan, Eggi Sudjana Ditangkap saat Diperiksa:
(mei/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini