"Saya kira beroposisi di Indonesia itu hal yang bisa, boleh, sesuai UU, UUD juga boleh berpendapat. Jadi diperiksa bukan karena oposisinya," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jl Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK menyebut pemeriksaan polisi dilakukan atas tindakan yang bersangkutan. Dia menegaskan lagi, proses hukum yang berjalan bukan karena mereka bersikap oposisi terhadap pemerintah.
"Jadi dia diperiksa atas mungkin beberapa tindakannya atau beberapa kejadian, dan tidak ada hubungan dengan oposisi, tapi karena tidak sesuai hukum," jelasnya.
Simak Juga 'Bachtiar Nasir Dituding Kriminalisasi, Polri: Ada 2 Alat Bukti':
(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini