Bachtiar Nasir Minta Lebaran Dulu, Baru Penuhi Panggilan Kasus TPPU

Round-Up

Bachtiar Nasir Minta Lebaran Dulu, Baru Penuhi Panggilan Kasus TPPU

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 02:30 WIB
Bachtiar Nasir (Yulida/detikcom)
Jakarta - Bachtiar Nasir meminta agar pemeriksaan terkait kasus dugaan penyelewengan dana dan TPPU Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) digelar setelah Lebaran. Sebab, jadwal Bachtiar disebut padat pada bulan Ramadhan ini.

"Ya harapannya selepas bulan Ramadhan karena ini (jadwal) padat. Cuma nanti kami lihat kebijaksanaan dari pihak kepolisian," kata penasihat hukum Bachtiar, Aziz Yanuar, di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi melayangkan surat panggilan kepada Bachtiar Nasir untuk diperiksa sebagai tersangka kasus YKUS hari ini. Namun Bachtiar tak kunjung muncul di Bareskrim.


Penasihat hukum Bachtiar, Nasrullah Nasution, mengkonfirmasi ketidakhadiran kliennya pada hari ini. Dia meminta Polri menunda pemeriksaan atas kliennya.

"Seharusnya ada panggilan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir pada tanggal 8 Mei 2019. Namun dikarenakan Ustaz sudah memiliki jadwal yang telah ditentukan, sehingga kami selaku kuasa hukum menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penundaan pemeriksaan Ustaz Bachtiar Nasir, harap dimaklumi," kata Nasrullah Nasution, dalam video yang dikirim kepada wartawan, Rabu siang kemarin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Bachtiar Nasir memiliki sejumlah agenda dalam beberapa hari ini sehingga tidak dapat hadir. Tim penyidik pun melayangkan surat panggilan kedua kepada Bachtiar Nasir untuk diperiksa pada Selasa (14/5) pekan depan.

"Informasi yang kita dapat bahwa memang beliau ada beberapa agenda hari ini. Sekarang penyidik sedang mempersiapkan surat panggilan kedua yang rencananya yang bersangkutan akan dipanggil kembali pada hari Selasa yang akan datang," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Dedi menjelaskan penyidik nantinya akan mengklarifikasi keterlibatan Bachtiar Nasir dalam dugaan penyelewengan dana umat yang terhimpun di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

"Guna mengklarifikasi terkait menyangkut masalah Yayasan KUS. Ini sudah ada beberapa saksi dan tersangka yang sudah dimintai keterangan. Tersangka terdahulu yang sudah dimintai keterangannya atas nama AA, lalu juga atas nama I," ucap Dedi.

Bachtiar Nasir menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana YKUS tahun 2017 sebagai keputusan politis. Alasannya, persoalan dana YKUS menurut Bachtiar Nasir masalah lama.

"Hari ini panggilan saya jam 10 ke Bareskrim atas tuduhan tersangka money laundering, apalagi pengalihan kekayaan hak yayasan. Ya sudahlah, ini masalah lama, tahun 2017, dan ini tentu sangat politis," ujar Bachtiar Nasir berbicara lewat rekaman video yang diterima wartawan, Rabu (8/5).


Tapi Bachtiar Nasir menegaskan siap menghadapi proses hukum yang ditangani Bareskrim Polri. Bachtiar Nasir mengaku siap memberikan penjelasan atas sangkaan pidana dari penyidik Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal sebelumnya menegaskan penyidikan kasus ini sesuai dengan aturan hukum. Ada bukti-bukti terkait penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

"Kok tiba-tiba? Itu kasus lama. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan konstelasi dan lain-lain. Ini adalah upaya manajemen penyidikan yang selama ini berlaku di Polri. Penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka dari itu, penaikan status menjadi tersangka," ujar Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (7/5).

Irjen Iqbal juga menegaskan penyidik Polri berlaku independen. Penanganan perkara yang ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka selalu berdasarkan bukti-bukti.

"Penyidik independen melakukan upaya-upaya pengkajian hukum lewat proses penyidikan apabila ada 2 alat bukti minimal yang cukup, menurut penyidik karena itu kewenangan absolut penyidik tidak bisa diintervensi, dia bisa menentukan tersangka, itu kewenangan penyidik," tegas dia.


Bachtiar Nasir Dituding Kriminalisasi, Apa Kata Polri? Simak Videonya:

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads