"Yang tidak sepenuhnya dipatuhi sebanyak 15 persen, tidak dipatuhi 5 persen dan belum ditindaklanjuti sebanyak 7 persen," kata peneliti ILR, Erwin Natosmal Oemar kepada detikcom, Senin (13/5/2019).
Implementasi putusan MK bisa dilihat 27 putusan MK yang melahirkan Peraturan Menteri. Sedangkan 20 putusan MK ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah. Sebanyak 20 putusan MK ditindaklanjuti dengan Surat Edaran dan 7 putusan MK ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden. Selain itu, Putusan MK juga mempengaruhi jabatan publik di lembaga politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MK juga berdampak pada dunia peradilan seperti melahirkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dan PK hanya boleh sekali dalam perkara pidana.
"Ada 17 putusan MK belum ditindaklanjuti. Seperti putusan Nomor No. 006/PUU-IV/2006 yang embatalkan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR. Hingga kini tidak ada kejelasan bagaimana respon pemerintah untuk membuat dan menggantinya dengan UU KKR yang baru," ujarnya.
Sepanjang 15 tahun, ada juga putusan MK yang tidak bisa terimplementasikan. Faktornya karena adanya penolakan, didiamkan dan tidak ditindaklanjuti, ketidakmampuan untuk menindaklanjuti, Putusan MK multitafsir, ditafsirkan berbeda dengan putusan MK dan dihidupkan kembali ketentuan yang sudah dibatalkan.
"Serta kurangnya sosialisasi-informasi putusan MK," ujarnya.
Jumlah itu diambil dari 239 putusan yang diketok MK sepanjang 2003-2018. Dari jumlah itu, sebanyak 90 putusan menyatakan UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku. Kemudian 90 putusan menyatakan pasal sebuah UU inkonstitusional bersyarat, dan 23 putusan menyatakan pasal dalam UU konstitusional bersyarat.
"Merumuskan norma baru sebanyak 10 putusan, menunda pemberlakuan putusan 7, membatalkan UU sebanyak 9 dan kombinasi atau campuran sebanyak 10," papar Erwin.
Simak Juga 'Jika Ada Sengketa Hasil Pilpres, MK Targetkan Rampung 8 Agustus':
(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini