Pernikahan Penghayat Sukses Digelar, Yuk Baca Lagi Putusan MK

Pernikahan Penghayat Sukses Digelar, Yuk Baca Lagi Putusan MK

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 28 Apr 2019 11:09 WIB
Pernikahan menggunakan proses Penghayat (akrom/detikcom)
Jakarta - Kristiyanto-Ani Agustina tersenyum bahagia pada Kamis (25/4) malam. Dihadiri para kerabat, keduanya bisa merayakan pernikahan sesuai keyakinannya, Sedulur Sikap.

"Ini momen sejarah. Karena baru ini pernikahan di Sedulur Sikep yang dicatat pemerintah," kata Kades Karangrowo, Heri Darwanto.

Pernikahan sesuai ajaran Sedulur Sikep Hal itu merupakan penerapan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait pengisian kolom agama di KTP dan KK bagi penganut kepercayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan itu diketok oleh Ketua MK Arief Hidayat dan 8 hakim konstitusi lainnya yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan Manahan M.P Sitompul. Putusan itu diketok secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi tanpa ada perbedaan pandangan sedikit pun di antara mereka.

Berikut 5 pertimbangan MK:

1. Agama dan Keyakinan adalah Hak Alamiah

Bahwa hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional (constitutional rights) warga negara, bukan pemberian negara. Dalam gagasan negara demokrasi yang berdasar atas hukum atau negara hukum yang demokratis, negara hadir justru untuk melindungi hak-hak tersebut. Hak dasar untuk menganut agama, yang di dalamnya mencakup hak untuk menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, adalah bagian dari hak asasi manusia dalam kelompok hak-hak sipil dan politik.
Pernikahan Penghayat Sukses Digelar, Yuk Baca Lagi Putusan MKFoto: Arief Hidayat (Foto: Ari Saputra/detikcom)

"Artinya, hak untuk menganut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu hak dalam kelompok hak-hak sipil dan politik yang diturunkan dari atau bersumber pada konsepsi hak-hak alamiah (natural rights)," ujar 9 hakim konstitusi dengan suara bulat.

2. Keyakinan Bukan Pemberian Negara

Sebagai hak asasi yang bersumber pada hak alamiah, hak ini melekat pada setiap orang karena ia adalah manusia, bukan pemberian negara. Dalam konteks Indonesia, pernyataan ini, bukan lagi sekadar sesuatu yang bernilai doktriner melainkan telah menjadi norma dalam hukum dasar.

3. Sesuai Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945

Konsep di atas lalu dituangkan secara normatif dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Apabila norma-norma hukum dasar (konstitusi) di atas dihubungkan secara sistematis, terdapat dua poin penting yang dapat dipahami.

Pertama, Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 merupakan bagian dari Bab XA yang terkait dengan Hak Asasi Manusia, sedangkan Pasal 29 merupakan isi dari Bab XI terkait dengan Agama.


4. Original Intent UUD 1945

MK membongkar perdebatan penyusunan Pasal 29 UUD 1945 pada sidang-sidang BPUPKI/PPKI. Dari perdebatan para faounding fathers itu, maka tercermin jiwa bangsa yaitu tidak ingin menegasikan 'kepercayaan', tetapi memberikan tempat yang sejajar dengan agama.

Seperti yang disampaikan Wongsonagoro di mana mengusulkan agar Pasal 29 ayat (2) ditambah dengan kata-kata 'dan kepercayaan'.


Dari proses perumusan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, frasa 'kepercayaan' memang tidak dimaksud sebagai sesuatu yang terpisah dari agama. Pencantuman kata 'kepercayaan' tersebut untuk tujuan agar pemeluk agama selain Islam tetap dijamin haknya untuk menjalankan agama sesuai dengan kepercayaannya. Artinya, terhadap warga negara yang tidak beragama Islam, kepercayaannya tetap dilindungi sesuai dengan ketentuan tersebut,

5. HAM

Hak beragama dan menganut kepercayaan merupakan salah satu hak asasi manusia maka sebagai negara hukum yang mempersyaratkan salah satunya adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia, sehingga membawa konsekuensi adanya tanggung jawab negara untuk menjamin bahwa hak asasi warganya benar-benar ternikmati dalam praktik atau kenyataan sehari-hari.

Pernikahan Penghayat Sukses Digelar, Yuk Baca Lagi Putusan MK

Apalagi tatkala hak asasi tersebut tegas dicantumkan dalam Konstitusi, sehingga menjadi bagian dari hak konstitusional, maka tanggung jawab negara untuk menjamin penikmatan hak itu jadi makin kuat karena telah menjadi kewajiban konstitusional negara untuk memenuhinya sebagai konsekuensi dari pengakuan akan kedudukan Konstitusi (in casu UUD 1945) sebagai hukum tertinggi (supreme law).


Simak Juga "MUI Sesalkan Putusan MK soal Kolom Penghayat Kepercayaan di e-KTP":

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads