"Kesimpulan sudah kita serahkan, tinggal menunggu dari Bawaslu tanggal pembacaan putusan," ujar Direktur Hukum dan Advokasi BPN, Sufmi Dasco kepada wartawan, Senin (13/5/2019).
Sementara itu dihubungi terpisah, jubir hukum BPN Prabowo-Sandi, Sahroni mengatakan ada tiga poin yang ditulis dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan ke Bawaslu. Salah satunya meminta Bawaslu tetap menghentikan Situng dan meminta KPU bertanggung jawab atas lemabaga quick count.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian terkait quick count, dia juga meminta KPU dan lembaga yang dilaporkan bisa bertanggung jawab atas data yang disampaikan ke publik. Sebab, dia menilai lembaga quick count saat menyiarkan data perolehan sementara pilpres telah menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Terkait quick count, sebagaimana diakui KPU, berkali-kali terkait protap dan SOP-nya juga nggak dijalankan atau belum dijalankan secara maksimal sehingga apa yang disampaikan KPU terkait keberadaan lembaga survei ini di mata masyarakat juga menjadikan kebingungan di masyarakat," katanya.
"Oleh karena itu, terkait quick count, wajib memberikan pertanggungjawaban jelas terkait apa-apa yang sudah disajikan (ke) masyarakat sehingga pertanggungjawaban ke depan dapat dijadikan kepercayaan," tutupnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memastikan Bawaslu akan segera memproses dan memutus laporan dugaan kecurangan yang dilaporkan BPN. Dia menyebut rencananya pihaknya akan mengambil keputusan sebelum 22 Mei 2019.
"Kalau kita melihat bahwa putusan itu kan, perkara tersebut diregistrasi tanggal 3 Mei, kalau menurut waktu 14 hari, maka itu dapat diputus pada paling terkahir pada tanggal 22 Mei," ujar anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di Kantornya, Senin (13/5).
Simak Juga 'Update Real Count Pilpres 2019!':
(zap/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini