"Hari ini kami akan memanggil pelapor untuk memperbaiki laporannya, ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki terkait dengan syarat formil dan materilnya," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantornya, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Baca juga: Bawaslu Beri 4 Poin Koreksi ke KPU Banten |
Fritz mengatakan laporan akan dilanjutkan ke persidangan jika BPN melengkapi syarat formil dan materiil yang masih kurang. Sidang selanjutnya akan menentukan bisa atau tidaknya laporan itu ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi yang diketuai oleh Ketua BPN Djoko Santoso, Sekretaris BPN Hanafi Rais, serta Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco mendatangi kantor Bawaslu RI pada Jumat (10/5) lalu. Kedatangannya bertujuan melaporkan dugaan kecurangan administrasi pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
"Kami melaporkan berbagai macam kecurangan ke Bawaslu terkait Pilpres 2019 kemarin, dan ini adalah laporan pertama kami terkait dengan dugaan pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," kata Hanafi di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).
"Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh, baik terutama kepala daerah maupun ASN itu ditemukan ada di 23 provinsi dari 34 provinsi. Itu artinya berarti lebih dari 50% sehingga tentu kami ingin Bawaslu untuk bertindak secara objektif, jujur, dan adil. Bahkan ada indikasi sangat kuat untuk malah meminta tidak netral dari salah satu menteri. termasuk juga berbagai macam kepala daerah yang selama ini memang belum diproses," imbuhnya.
(zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini