"Yang bersangkutan bekerja di sebuah yayasan di Jakarta di Badan Wakaf Alquran di Tebet Timur Dalam 1, Jakarta," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Saat ditangkap, Hermawan berada di rumah saudaranya di Parung, Kabupaten Bogor. Hermawan mencoba melarikan diri setelah dia tahu bahwa perkataannya menjadi viral di media sosial dan dia sedang dicari oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kemarin hari Jumat saat ada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di Bawaslu ini dia menyampaikan kata-kata yang disebarkan oleh perempuan dan jadi viral," lanjut Ade Ary.
Hermawan sebelumnya dicari polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, Hermawan mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Video itu diambil saat Hermawan mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.
Atas dasar video tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. TimSubditJatanras yang dipimpin olehAKBP Jerry RSiagian kemudian berhasil menemukan pelaku di Parung, Bogor.
Simak Juga "Klarifikasi Agnes, Guru SD yang Dikaitkan Video Penggal Jokowi":
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini