Ke Bareskrim, Kivlan Bawa Bukti Soal Pernyataannya yang Viral

Ke Bareskrim, Kivlan Bawa Bukti Soal Pernyataannya yang Viral

Rolan - detikNews
Senin, 13 Mei 2019 11:49 WIB
Kivlan Zen di Bareskrim Polri (Foto: Rolando/detikcom)
Jakarta - Kivlan Zen membantah jika disebut akan melakukan makar. Pengacara Kivlan mengatakan membawa video pernyataan kliennya yang viral di media sosial. Menurutnya dalam video tersebut sama sekali tak ada upaya makar dalam ucapan Kivlan.

"Banyak (bukti). Saya sudah menyiapkan bukti video yang dimaksudkan Jalaludin tadi. Mana makar? Jangan ngarang dia," ujar pengacara Kivlan, Pitra Romadoni, di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Sementara itu, Kivlan mengatakan dirinya hanya mengungkapkan dugaan kecurangan yang dilakukan paslon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Atas dugaan tersebut, dia meminta paslon nomor urut 01 itu didiskualifikasi.

"Kemudian ada kecurangan-kecurangan, umpamanya paslon nomor 01 itu bagi-bagi uang, bagi-bagi sembako, ASN mendukung. Berarti kan menurut UU 7/2017 barang siapa memberikan uang, sembako, atau mengerahkan ASN... Sudah terbukti semua. Saya (minta) diskualifikasi. Atau yang saya bilang likuidasi. Maksudnya tidak boleh ikut lagi," kata Kivlan.
Kivlan mengaku mengantongi bukti-bukti atas pernyataanya tersebut. Dia mengatakan akan menunjukkan bukti-bukti tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada foto, foto beliau membagikan duit. Paslon 01, capres. Kemudian bagi-bagi sembako. ASN membuat pernyataan mendukung, bergerak itu lurah sampai tingkat pusat. Menteri juga ikut kampanye. Kan nggak boleh ASN. Kalau nggak boleh kan sudah terbukti. Nggak usah saya mengatakan nanti kita tunjukkan," tutur dia.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan Kivlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.


Simak Juga "Kivlan Zen Merasa Dikejar-kejar Kayak Penjahat":

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads