Wiranto Bentuk Tim Asistensi Hukum, Gayus: Ini Sikap Arif, Bukan Otoriter

Wiranto Bentuk Tim Asistensi Hukum, Gayus: Ini Sikap Arif, Bukan Otoriter

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Jumat, 10 Mei 2019 16:50 WIB
Prof Dr Gayus Lumbuun (agung/detikcom)
Jakarta - Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum yang bertugas membantu memberi masukan/kajian dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum. Menurut mantan hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun, tindakan Wiranto sangat arif dan bukan otoriter.

"People power ini definisi yang tepat sedang dikaji oleh Menko Polhukam, Pak Wiranto, dengan mendatangkan sejumlah ahli hukum. Ahli hukum berbagai bidang itu. Hukum sosial, pidana, kemudian hukum tata negara dan sebagainya. Nah apa maksud Pak Wiranto? Justru Pak Wiranto mempunyai niat yang baik, mempunyai niat yang arif," kata Gayus dalam diskusi di Kampus UI Salemba, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (10/05/2019).

Tim Asistensi Hukum di atas akan menelaah dan hasilnya akan diserahkan ke aparat. Sehingga, aparat tidak salah dalam melakukan langkah-langkah hukum.

"Sehingga apa yang didefinisikan kemudian penegak hukum akan melakukan penegakan hukumnya, membuat definisi yang tepat," ujar Gayus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim tersebut akan memberikan masukan ke Menko Polhukam. Masukan itu akan dicatat dan pertimbangkan dengan cermat.

"Bukan sebaliknya, Pak Wiranto membuat sikap otoriter? Tidak. Ini adalah suatu sikap arif dari pejabat negara bidang keamanan dan politik untuk mendapatkan definisi yang tepat, berkaitan dengan suasana hari ini," cetus Gayus.

Tim itu untuk menjembatani teks hukum di UU, dengan konteks yang aktual terjadi. Sehingga, Menko Polhukam mendapatkan masukan yang netral dan akademis.

"Kalau suasana yang umum, ada di undang-undang. Tapi Pak Wiranto mencoba untuk membuat definisi, apa itu revolusi yang disuarakan, people power yang disuarakan itu pada saat-saat sekarang," pungkas Gayus.

Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam:

1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam


Kontroversi Tim Pemantau Sikap & Ujaran Tokoh Ala Wiranto:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads