"Jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) telah menunjuk 3 Jaksa Penuntut Umum (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri, kepada detikcom, Jumat (10/5/2019).
Hal itu seiring surat dari Tipideksus Bareskrim Polri yang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS Tanggal 3 Mei 2019. SPDP terhadap tersangka itu terkait penyidikan perkara tindak pidana turut serta atau membantu mengalihkan atau membagikan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua berupa uang, barang maupun kekayaan lain secara langsung atau tidak langsung yang dapat dinilai dengan uang kepada Pengurus Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKSU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan tersangka Bahtiar Nasir dinilai memenuhi Pasal 70 jo. Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan, atau Pasal 374, Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan Pasal 49 (2) huruf b UU Perbankan Syariah.
"Dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkas Mukri.
Sebelumnya, penasihat hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mempertanyakan tindak pidana asal atau istilahnya predicate crime yang membuat kliennya dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh polisi. Diketahui setiap TPPU pasti memiliki tindak pidana asal, karena seseorang bisa dijerat pencucian uang bila menggunakan atau 'mencuci' uang hasil kejahatannya.
"Kalau misalnya TPPU kan hasil dari kejahatan, bukan peruntukan yang awalnya. Kalau memang awalnya sudah tidak memenuhi bagaimana kita bisa selanjutnya seperti itu, kalo TPPU kan hasilnya," kata Aziz di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Simak Juga 'Bachtiar Nasir Dituding Kriminalisasi, Polri: Ada 2 Alat Bukti':
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini