3 Jaksa Dampingi Polisi Sidik Kasus Pencucian Uang Bachtiar Nasir

3 Jaksa Dampingi Polisi Sidik Kasus Pencucian Uang Bachtiar Nasir

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 10 Mei 2019 08:59 WIB
Kapuspenkum Kejagung Mukri. (Alfons-detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menurunkan tiga jaksa untuk mendampingi polisi menyidik kasus pencucian uang atas nama tersangka Bachtiar Nasir. Hal itu terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKSU).

"Jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) telah menunjuk 3 Jaksa Penuntut Umum (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri, kepada detikcom, Jumat (10/5/2019).


Hal itu seiring surat dari Tipideksus Bareskrim Polri yang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS Tanggal 3 Mei 2019. SPDP terhadap tersangka itu terkait penyidikan perkara tindak pidana turut serta atau membantu mengalihkan atau membagikan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua berupa uang, barang maupun kekayaan lain secara langsung atau tidak langsung yang dapat dinilai dengan uang kepada Pengurus Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKSU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atau dengan jabatannya dengan sengaja menguasai sebagian atau seluruhnya kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKSU) secara melawan hak atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu daya, keadaan palsu atau rangkaian perkataan bohong atau tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank, atau turut melakukan atau membantu tindak pidana tersebut dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Mukri.


Perbuatan tersangka Bahtiar Nasir dinilai memenuhi Pasal 70 jo. Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan, atau Pasal 374, Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan Pasal 49 (2) huruf b UU Perbankan Syariah.

"Dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkas Mukri.

Sebelumnya, penasihat hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mempertanyakan tindak pidana asal atau istilahnya predicate crime yang membuat kliennya dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh polisi. Diketahui setiap TPPU pasti memiliki tindak pidana asal, karena seseorang bisa dijerat pencucian uang bila menggunakan atau 'mencuci' uang hasil kejahatannya.

"Kalau misalnya TPPU kan hasil dari kejahatan, bukan peruntukan yang awalnya. Kalau memang awalnya sudah tidak memenuhi bagaimana kita bisa selanjutnya seperti itu, kalo TPPU kan hasilnya," kata Aziz di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).



Simak Juga 'Bachtiar Nasir Dituding Kriminalisasi, Polri: Ada 2 Alat Bukti':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads