Penasihat Hukum Heran Bachtiar Nasir Dijerat TPPU

Penasihat Hukum Heran Bachtiar Nasir Dijerat TPPU

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 08 Mei 2019 16:51 WIB
Foto: Bachtiar Nasir. (Lisye Sri Rahayu/detikcom).
Jakarta - Penasihat hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mempertanyakan tindak pidana asal atau istilahnya predicate crime yang membuat kliennya dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh polisi.

Diketahui setiap TPPU pasti memiliki tindak pidana asal, karena seseorang bisa dijerat pencucian uang bila menggunakan atau 'mencuci' uang hasil kejahatannya.


"Kalau misalnya TPPU kan hasil dari kejahatan, bukan peruntukan yang awalnya. Kalau memang awalnya sudah tidak memenuhi bagaimana kita bisa selanjutnya seperti itu, kalo TPPU kan hasilnya," kata Aziz di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi semula menyampaikan pihaknya menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU karena menyelewengkan dana masyarakat yang terkumpul dalam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Uang itu disebut polisi diselewengkan Bachtiar untuk hal-hal yang bukan peruntukannya.

Kembali ke Aziz, dia menilai kasus kliennya sarat politik. Bachtiar, kata Aziz, menanggapi santai masalah hukum yang menjeratnya karena merasa korban kriminalisasi polisi.

"Beliau sabar dan menanggapi santai karena ini memang sudah konsekuensi, di mana kita menduga ada muatan politik di situ. Iya (dikriminalisasi)," ujar Aziz.


Aziz merasa tindak pidana awal yang dikenakan polisi kepadanya tidak memenuhi unsur TPPU. Dalam kasus ini, Bachtiar dijerat juga Pasal 3, 5 dan 6 UU TPPU.

Pasal 3 UU TPPU berbunyi: Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Pasal 5 UU TPPU berbunyi: (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.

Pasal 6 UU TPPU berbunyi: (1) Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi.
(2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang:
a. dilakukan atau diperintahkan oleh Personil
Pengendali Korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.

"Karena pasal 3,4,5 UU TPPU juga predikat crimenya itu tidak memenuhi, seperti saya menjelaskan sebelumya," tutup Aziz.


Bachtiar Nasir Minta Diperiksa Polisi usai Lebaran:

[Gambas:Video 20detik]

(aud/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads