"(Penetapan) tersangka itu sesuai dengan aturan. Ada bukti permulaan, seperti keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Baca juga: Eggi Tersangka, BPN Prabowo Membela |
Sebanyak enam orang saksi juga sudah diperiksa dalam kasus tersebut. Argo menyebut bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk proses selanjutnya, Eggi Sudjana kembali diundang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari Senin (13/5). Jika ada penetapan status tersangka Eggi dirasa janggal, Eggi berhak mengutarakan kejanggalannya pada pemeriksaan lanjutannya.
"Kalau keberatan, ada aturan mekanismenya, silakan," tegas Argo.
Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (sam/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini