Eggi Sudjana Tersangka Makar, Pengacara Pertanyakan Dasar Hukum Polisi

Eggi Sudjana Tersangka Makar, Pengacara Pertanyakan Dasar Hukum Polisi

Farih MS - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 12:49 WIB
Eggi Sudjana (tengah) (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, mempertanyakan dasar hukum polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dugaan makar. Rencananya pengacara Eggi Sudjana akan ke Polda Metro Jaya.

"Penetapan tersangka ini kita akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, saya akan mempertanyakan apa dasar mereka menetapkan Eggi sebagai tersangka? Kok statement dan pendapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Pitra kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Kamis (9/5/2019).

Pitra mengungkapkan kekecewaannya karena proses hukum hingga penetapan tersangka Eggi Sudjana disebut sangat cepat. Pengacara mempersoalkan penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tanpa didahului permintaan keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Seharusnya, sesuai ketentuan KUHP, ini kan harus ada wawancara dulu undangan dulu, ataupun klarifikasi. Ini tidak ada undangan wawancara atau klarifikasi langsung dikeluarkan SPDP oleh polda yang dikirim kejaksaan negeri. Baru tadi malam saya mendapatkan informasi ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir Senin, 13 Mei," sambungnya.

Pengacara juga menegaskan Eggi Sudjana tidak pernah melakukan tindakan-tindakan terkait makar. Eggi, menurut Pitra, hanya berpendapat soal penanganan dugaan kecurangan pada Pilpres 2019.


"Dia berpendapat, ini adalah sah secara hukum karena dia advokat dari BPN, satu lagi dia ada surat kuasa dari Amien Rais untuk menjelaskan soal people power ini. Nah, lantas kenapa advokat dipidana? Kan dalam Pasal 16 pasal advokat, advokat tidak bisa dipidana, digugat secara perdata, loh dia seorang advokat kok dipidanakan? Dan dia itu berpendapat untuk memperjuangkan pembelaan kliennya," kata Pitra.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.


Selain itu, Eggi dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4).

Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.



Ini Orasi yang Seret Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar:

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads