"Klien kami Devi Yuliana tidak memiliki hubungan hukum dengan Fredi Budiman, seorang bandar narkoba yang telah dihukum mati. Hal ini sejalan dengan bukti bukti yang melekat dalam berkas perkara pidana No 1180/Pid-Sus/2018/PN Jak Bar, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 November 2018," kata Suhadi dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (9/5/2019).
Menurut Suhadi, Devi Yuliana dijerat dengan tindak pidana 'pencucian uang' dengan 'predicate crime' perkara narkotika atas nama Togiman alias Toni alias Toge sesuai dengan bukti putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tanggal 4 April 2017 No. 68/Pid.Sus/2017/PT.Mdn jo. Putusan PN Medan tanggal 19 Desember 2016 No. 2346/Pid.Sus/2016/PN.Mdn. Serta Haryanto Chandra alias Gombak alias Yudi Prasetyo sesuai Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 23 Juli 2014 No. 198/Pid/2014/PT.DKI jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Maret 2014 No 1111/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst.
"Dan tentang adanya hubungan hukum itu pun telah kami bantah di memori banding sebab kenyataannya klien kami tidak kenal dengan orang orang tersebut dan berdasarkan pada kenyataan itu klien kami sedang mengajukan upaya hukum," ujar Suhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan harta milik Devy yang dianggap dihasilkan dari TPPU Narkoba, kata Suhadi, dinilai tidak tepat karena harta itu diperoleh sebelum 2014, atau jauh sebelum ada perkara No 1880/Pid.Sus/2018/PN Jak Bar, yang awalnya ditangani di BNN.
"Oleh karena itu, penyampaian aset aset tersebut merupakan bagian yang perlu kami luruskan. Satu dan lain agar perkara ini tidak dipersepsikan lain oleh masyarakat yang akan merugikan klien kami," pungkasnya. (asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini