Dalam catatan detikcom, Rabu (8/5/2019), Pony dibekuk pertama kali dibekuk dalam kasus peredaran 57 ribu butir pil ekstasi pada 2006. Namun penjara tidak membuatnya kapok dan ia terus mengendalikan bisnisnya. Terbukti saat ini ia mengantongi hukuman tiga sekaligus, yaitu hukuman mati, hukuman mati dan 17 tahun penjara.
Saat dibekuk kembali pada 2014, sejumlah barang mewah diamankan BNN. Seperti tiga unit motor Harley Davidson, satu mobil jaguar B 679 S, dan mobil Honda Odyssey hitam bernopol B 60 WAR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski raganya di dalam penjara, tapi jejaringnya bergerak dari menit ke menit jualan narkoba. Pundi-pundi rekeningnya terus bertambah dan mengkoordinasikan komplotan serta menghidupi keluarganya.
"Pony dapat memberikan uang rutin setiap bulannya sebesar Rp 100 juta untuk keperluan keluarganya," imbuh Agus.
Saat BNN menggeledah kamar sel Toge di LP pada Maret 2016, didapati fasilitas khusus seperti ruang karaoke, AC hingga CCTV. Saat diperiksa. Terkait kasus itu, Toge mencoba melakukan penyuapan kepada Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis sebesar Rp 2,3 miliar.
Sepak terjang Pony membuat Kepala BNN Komjen Budi Waseso geregetan. Namun karena ia tidak berwenang mengeksekusi mati, ia hanya bisa pesimis Toge akan dieksekusi mati dalam waktu dekat.
"Ini si Toge juga, Toge itu kan juga sudah dua kali (kena) hukuman mati, ini mau yang ketiga, pasti nggak mati," kata Budi kala itu.
Selain Pony yang menitipkan uangnya ke Devy, Freddy Budiman juga mencuci uangnya ke bisnis Devy. Berbeda dengan Pony, Devy dieksekusi mati terlebih dahulu pada 206 lalu.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini