"Laporan terhadap klien saya itu amat sangat tidak berdasarkan hukum. Tapi dugaan saya orderan disuruh oknum yang jelas tidak suka akan terbongkar kecurangan pemilu yang dilakukan KPU untuk kemenangan 01," kata Eggi kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
Eggi mengatakan tuduhan makar seharusnya mengacu pada Pasal 104, 106, dan 107 KUHP, yaitu upaya membunuh presiden dan wakil presiden. Selain itu, menggerakkan seluruh kekuatan di berbagai daerah untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eggi, tidak ada unsur yang dilakukan Kivlan untuk makar. Justru kini pihaknya akan melaporkan balik sang pelapor terkait penyampaian berita bohong seperti Ratna Sarumpaet.
"Jadi tidak ada satu pun unsur makar yang dilakukan Pak Kivlan Zen, klien saya! Jadi kenapa dilaporkan polisi? Kami berencana melaporkan balik si pelapor tersebut dengan dasar Pasal 220 KUHP bahwa itu bukan tindak pidana. Jadi berbalik pidananya ke si pelapor juga dengan dasar Pasal 310, 311, dan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 tentang menyampaikan berita bohong seperti Ratna Sarumpaet," tutur dia.
Lebih jauh, dia meminta polisi seharusnya memfasilitasi seorang warga negara Indonesia yang ingin menyampaikan pendapatnya di KPU dan Bawaslu. Sebab, penyampaian pendapat atau aspirasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Justru polisi harusnya memfasilitasi klien saya untuk unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu sebagai pemberitahuannya kemarin sudah disampaikan ke Polda Metro, karena dalam UU No 9 Tahun 1998 tersebut ada dikatakan bagi pihak yang didemo harus hadir untuk menerima si pendemo. Jadi jangan malah polisi menghalanginya dengan kawat berduri dan bahkan sering terjadi dipentung pendemo juga pernah di-water cannon, bahkan ada yang ditembaki seperti kasus 411 di depan Istana Negara ketika pendemo Jokowi. Ketahuilah, jika siapa pun yang menghalangi unjuk rasa yang damai dan tertib, maka dapat dipidana 1 tahun," ucap Eggi.
Laporan terhadap Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Kivlan dilaporkan pada Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut sedang dianalisis untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik yang akan menangani.
"(Laporan) sudah diterima Bareskrim tadi malam," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Simak Juga "BPN Persilakan Kivlan Zein Geruduk KPU":
(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini