"Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial EY pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 di rumah orang tuanya, di Tangsel (Tangerang Selatan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam pesan singkat, Rabu (8/5/2019).
"EY diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia serta penyebaran berita bohong melalui akun Facebook dengan nama Egiet Yusatanagi," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Konten-konten tersebut diunggah oleh tersangka sendiri pada laman Facebook dan Instagram miliknya," ujar Dedi.
Polisi turut menyita barang bukti yaitu satu unit tablet, tiga unit ponsel, dua akun Facebook, dan satu akun Instagram. "Dari hasil interogasi sementara, yang bersangkutan mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman chat WhatsApp," terang Dedi.
Polisi menjerat EY dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini