Nah, dalam praperadilan itu, jawaban KPK yang dibacakan Tim Biro Hukum sempat menyinggung penerimaan uang oleh Lukman. Pemberi uang itu adalah Muafaq, yang juga telah disangkakan KPK menyuap Rommy.
Dari jawaban yang dituturkan KPK dalam sidang disebutkan Muafaq meminta bantuan Rommy dan Lukman demi mendapatkan jabatan yang diinginkannya. Begitupun Haris, yang meminta bantuan dua tokoh tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019, Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebuireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ucap salah seorang anggota Tim Biro Hukum KPK dalam praperadilan itu.
Lukman belum memberikan tanggapan tentang ini. Namun KPK memastikan akan menelusuri lebih lanjut soal itu.
"Pokoknya apa pun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar. Itu saja intinya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya.
Seiya sekata, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan informasi yang disampaikan di praperadilan itu merupakan informasi yang sedang diverifikasi di penyidikan. Namun Febri enggan menjelaskan apakah soal duit itu akan ditanyakan kepada Lukman, yang dijadwalkan diperiksa besok.
"Informasi yang disampaikan di persidangan itu adalah informasi yang sedang berjalan di tahap penyidikan. Jadi yang sedang diverifikasi dan didalami di proses penyidikan," ucap Febri.
(dhn/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini