"Jadi dimintai keterangan terkait yang namanya sopir taksi online, cuma ditanya, bagaimana kronologinya. Dia jelaskan sesuai dengan pemesanan karena kiriman barang yang dia ambil dia tujukan ke mana," ujar komisioner Bawaslu DKI Puadi ketika ditemui di kantor Bawaslu RI, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu sesuai pesanan di Jalan HOS Cokroaminoto, yang pesanannya itu ada di teleponnya. Itu kan ada di aplikasi, pada saat kita hubungi, nomornya sudah mati. Itu yang masih kita dalami," katanya.
Pihaknya saat ini masih melakukan investigasi terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dari form C1 tersebut. Puadi mengatakan masih mengumpulkan bukti sehingga nantinya dapat diregistrasi menjadi temuan.
"Kita tidak menyimpulkan C1 asli atau palsu. Yang kita cari tahu apakah ini ada dugaan pelanggaran atau tidak, itu pun masih dalam penelusuran. Untuk memastikan sopir ini sebenarnya bagaimana kronologinya, kemudian kita investigasi, kepolisian kita mintai keterangan yang merazia. Terus nanti dilakukan kajian pasal-pasal, ada-nggak dugaan pelanggaran terkait peristiwa ini," ucapnya.
"Oh, kalau ternyata cukup kuat dengan pengumpulan bukti-bukti dalam penelusuran, selama tujuh hari itu ya sudah, internal Bawaslu pleno, kemudian diregistrasi untuk dijadikan temuan," lanjut Puadi.
Sebelumnya, penemuan ribuan formulir C1 ini berawal dari operasi lalu lintas yang dilakukan Polres Jakpus pada Sabtu (4/5). Sebuah mobil disetop di Jl Besuki, Menteng, kemudian ditemukan dua kardus di bagasinya.
Baca juga: 'Form C1' Diamankan, BPN Teriak Kejanggalan |
Kardus itu ternyata berisi ribuan formulir C1. Kardus pertama berisi 2.006 formulir C1, sementara kardus kedua berisi 1.761 formulir C1. Ribuan formulir C1 itu berasal dari sejumlah kabupaten di Jawa Tengah. (eva/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini