Kode Oleh-oleh Hakim Kayat hingga KPK Menjerat

Round-Up

Kode Oleh-oleh Hakim Kayat hingga KPK Menjerat

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Mei 2019 22:45 WIB
(Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat (KYT), terjerat korupsi. Terselip kode 'oleh-oleh' di balik kasus suap yang menjerat Kayat.

Kayat diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) di kasus pemalsuan surat. Melalui pengacara Sudarman, Johnson Siburian (JHS), Kayat menawarkan bantuan untuk membebaskan kliennya dengan fee Rp 500 juta.

"Setelah sidang, KYT, hakim bertemu dengan JHS yang merupakan pengacara SDM dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika ingin SDM bebas," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Namun Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat. Dia menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah terjual.

"Untuk memberikan keyakinan pada KYT, SDM sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja," ujar Syarif.



Singkat cerita, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara dalam sidang yang digelar 5 Desember 2018. Beberapa hari kemudian, Sudarman divonis bebas.

"Sekitar sebulan setelah pembacaan putusan, karena uang belum diserahkan atau pada Januari 2019, KYT menagih janji SDM melalui JHS, advokat," ujar Syarif.



Pada 2 Mei 2019, Johnson kemudian bertemu dengan Kayat di Balikpapan. Kayat mengaku akan pindah tugas ke Sukoharjo. Saar itulah, Kayat menagih fee yang dijanjikan dengan kode 'oleh-olehnya mana?'.

Sehari setelahnya, klien Jhonson atas nama Sudarman mengambil uang sebesar Rp 250 juta. Dari total uang yang ia ambil, Sudarman memasukkan Rp 200 juta ke kantong plastik berwarna hitam dan Rp 50 juta lain ke dalam tasnya.

"Pada tanggal 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, SDM (warga Sudarman, red) mengambil uang sebesar Rp 250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta ia masukkan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp 50 juta ia masukkan ke dalam tasnya," kata Syarif.



Setelah itu, Sudarman menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Jhonson dan staf Jhonson bernama Rosa Isabela (RIS) untuk diberikan kepada Kayat. Pada 4 Mei, Jhonson dan Rosa menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan.

"Ia (Sudarman, red) menyerahkan uang Rp 200 juta kepada JHS dan RIS untuk diberikan pada KYT di sebuah Restoran Padang. Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, RIS dan JHS menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada KYT di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor JHS," ujar Syarif.

Atas perbuatannya, Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sudarman dan Johnson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman 2 dari 2
(knv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads