"Karena banyak yang mempertanyakan tentang kerja sama KPK dengan MA, maka saya ingin sampaikan yang ada sekarang ini ada dua (bentuk kerja sama)," kata Laode M Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin teman-teman dulu pernah melihat saat masih ada Pak Tijo (mantan hakim agung Artidjo Alkostar) ada misteri shopping seperti itu mereka pura-pura mengunjungi beberapa pengadilan dan itu pelayanan pengadilannya itu seperti apa itu salah satu kerja sama dengan KPK," ungkap Laode.
Selain itu, KPK kini tengah kerja sama dengan MA terkait peningkatan kualitas tata kelola adminstrasi dan keuangan. KPK ingin ke depan kerja sama ini harus ditingkatkan.
"Ini kerja sama dengan tiga pihak MA, KPK dan BPKP. terus terang ini masih baru di setahun terakhir ini dan capaiannya belum banyak tapi kami pikir ini penting untuk KPK lalukan," ujarnya.
Laode juga berharap ke depan sistem peradilan pidana di Indonesia terus semakin baik. Sebab, baik atau tidaknya sistem peradilan indonesia sangat mempengaruhi persentase corruption percetion index (CPI).
"Karena sistem peradilan pidana kita ini menjadi yang betul-betul menarik ke bawa nilai CPI indonesia, corupption preseption index," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan seorang hakim PN Balikpapan Kayat sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) dalam kasus pemalsuan surat. Kayat meminta fee Rp 500 juta untuk membabaskan Sudarman.
"Pada tahun 2018, SDM dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persadar, Jakarta Selatan.
Selain Kayat, KPK menetapkan Sudarman dan pengacaranya, Jhonson Siburian, sebagai tersangka. Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Sudarman dan Johnson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; KY diSDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini