Kode Suap Hakim PN Balikpapan: Oleh-oleh

Kode Suap Hakim PN Balikpapan: Oleh-oleh

Ibnu Hariyanto - detikNews
Sabtu, 04 Mei 2019 17:52 WIB
Uang yang diamankan KPK dari kasus suap hakim PN Balikpapan. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Hakim di PN Balikpapan Kalimantan Timur, Kayat ditetapkan menjadi tersangka kasus suap untuk membebaskan terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Kayat menggunakan kode 'oleh-oleh' dalam kasus ini.

Total commitment fee yang diminta Kayat sebesar Rp 500 juta. Namun uang itu dijanjikan akan diberikan setelah tanah terdakwa Sudarman laku. Sudarman pun divonis bebas pada Desember 2018.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut, pada 2 Mei 2019, Kayat bertemu pengacara Jhonson Siburian dan menyampaikan ia akan pindah ke Sukoharjo. Dari sinilah Kayat meminta fee dengan kode 'oleh-oleh'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tanggal 2 Mei 2019, JHS (Pengacara Jhonson Siburian, red) bertemu KYT (Kayat, red) di PN Balikpapan. KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menagih janji fee sebesar dan bertanya 'oleh-olehnya' mana?" kata Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).

Sehari setelahnya, klien Jhonson atas nama Sudarman mengambil uang sebesar Rp 250 juta. Dari total uang yang ia ambil, Sudarman memasukkan Rp 200 juta ke kantong plastik berwarna hitam dan Rp 50 juta lain ke dalam tasnya.


"Pada tanggal 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, SDM (warga Sudarman, red) mengambil uang sebesar Rp 250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta ia masukkan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp 50 juta ia masukan ke dalam tasnya," kata Syarif.

Setelah itu, Sudarman menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Jhonson dan staf Jhonson berinisial RIS untuk diberikan kepada Kayat. Pada 4 Mei, Jhonson dan RIS menyerahkan uang Rp 100 juta menyerahkan Rp 100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan.

"Ia (Sudarman, red) menyerahkan uang Rp 200 juta kepada JHS dan RIS untuk diberikan pada KYT di sebuah Restoran Padang. Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, RIS dan JHS menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada KYT di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor JHS," ujar Syarif.

Atas perbuatannya, Kayat disangka Pasal 12 huruf a, b, atau c, atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Jhonson dan Sudarman disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a; atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tonton juga video Amien Rais Tuding KPU Curang: Akan Ada Element of Surprise!:

[Gambas:Video 20detik]

(dkp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads