Namun, Bupati Pinrang membantah pihaknya mempersulit AJB Sai. Bupati Pinrang mengatakan, AJB Sai tak bisa keluar karena ada tanda tangan palsu.
"Ini kan sepihak, kalau menurut laporannya Pak Desa, itu akta karena semuanya palsu, kalau menurut Pak Desa," kata Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/5/2109).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya katanya ada yang dia palsukan, tanda tangan orang tuanya sehingga pak desa tidak berani (terbitkan)," sambung Irwan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka kepada Sai. Polisi tak mentolerir tindakan itu dan menetapkan Sai sebagai tersangka pembakaran.
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka," ucap Dharma.
(rvk/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini