"Tadi kami tadi memanggil yang bersangkutan untuk keperluan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Jadi penahanan yang diakui secara hukum terhadap RMY (Rommy) ini 20 hari pertama sampai tanggal 5 Mei 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Diketahui, Rommy sempat dibantarkan ke RS Polri sejak 2 April lalu. Febri mengatakan, selama dibantarkan, masa penahanan Rommy tidak dihitung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Rommy dijemput KPK sejak Kamis (2/5) malam setelah dokter menginformasikan bahwa mantan Ketua Umum PPP itu tidak memerlukan rawat inap lagi. KPK pun menuntaskan pembantaran Rommy di RS Polri dan membawa Rommy kembali ke rutan.
Rommy ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Duit itu diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Muafaq dan Haris juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Rommy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris. Duit itu diduga diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang sedang dijalani keduanya.
Tonton juga video Ekspresi Datar Rommy Usai Sebulan Dibantarkan KPK:
(jbr/dhn)