KPK Diminta Buka-bukaan Hasil Pemeriksaan Etik Pejabat Internal

KPK Diminta Buka-bukaan Hasil Pemeriksaan Etik Pejabat Internal

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 03 Mei 2019 13:50 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama koalisi masyarakat sipil anti-korupsi yang digawangi Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak transparansi pemeriksaan internal terhadap 2 deputi yang bertugas di lembaga antirasuah itu. Mereka memberi argumen bila publik berhak tahu tentang apa yang terjadi di internal KPK.

"Sejauh ini kita mendorong agar penanganan etik terutama yang dugaan pelanggaran etik Deputi Penindakan maupun Deputi Pencegahan, hasilnya bisa segera dihasilkan kepada publik," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana sebagai perwakilan koalisi itu di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

KPK Diminta Buka-bukaan Hasil Pemeriksaan Etik Pejabat InternalPeneliti ICW Kurnia Ramadhana dan mantan Ketua KPK Abraham Samad (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kurnia bersama Samad menyampaikan itu usai bertemu dengan pimpinan KPK. Mereka menyoroti persoalan internal KPK untuk segera diselesaikan agar tidak mengganggu kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Karena kalau problem ini dibiarkan terus-menerus dia akan mengganggu kinerja KPK. Padahal KPK harus konsentrasi karena koruptor masih banyak di luar. Itu yang harus jadi perhatian tapi kita paham bahwa itu tidak bisa juga bisa jalan pemberantasan korupsi dengan cepat kalau gangguan-gangguan internal tetap ada," kata mantan Ketua KPK tersebut yang berdiri di samping Kurnia.

Kurnia membagikan keterangan pers sebagai tuntutannya pada pimpinan KPK. Dia menyebut Deputi Penindakan KPK Irjen Firli diduga melanggar kode etik karena bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018.




Sedangkan soal Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Kurnia mempermasalahkan tentang Pahala yang diduga mengirimkan surat balasan perihal pengecekan rekening pada salah satu bank swasta. Menurutnya hal itu janggal karena perusahaan yang mengirimkan surat itu ke KPK tidak sedang berperkara.

"Maka dapat disimpulkan bahwa surat tersebut tidak ada urgensinya untuk ditindaklanjuti oleh KPK," kata Kurnia.

Selain itu persoalan internal di KPK saat adanya petisi yang ditujukan kepada pimpinan KPK juga disoal. Petisi itu diteken sejumlah penyidik dan penyelidik yang mempersoalkan adanya hambatan dalam penanganan kasus sehingga menyebabkan lepasnya 'big fish' yang diincar KPK.

Setelah itu, muncul gejolak lain ketika KPK melantik 21 penyidik baru yang dilatih secara independen. Para penyidik baru itu sebelumnya merupakan penyelidik KPK. Namun gejolak muncul dengan tersebarnya poster-poster yang mempermasalahkan pengangkatan penyelidik menjadi penyidik itu. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads