Pengawas Internal KPK Diberi 10 Hari untuk Periksa Deputi Penindakan

Pengawas Internal KPK Diberi 10 Hari untuk Periksa Deputi Penindakan

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 30 Apr 2019 18:22 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan adanya proses pemeriksaan internal terhadap Deputi Penindakan Irjen Firli. Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut dari rapat pimpinan terkait petisi dari KPK yang menyoal hambatan dalam pengusutan kasus beberapa waktu lalu.

"Kemarin ada rapim (rapat pimpinan). Rapim itu kemudian memutuskan (Irjen Firli) itu diperiksa, dilakukan pemeriksaan oleh Deputi Pengawas Internal. Kemudian KPK memberikan 10 hari kepada Deputi Pengawas Internal," ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Pemeriksaan itu dilakukan Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang biasanya mengurusi dugaan pelanggaran etik terhadap internal suatu organisasi, dalam hal ini KPK. Namun sayangnya Agus tidak menjelaskan detail mengenai pemeriksaan tersebut. Sedangkan berkaitan dengan itu, Irjen Firli belum memberikan respons.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Agus menyinggung soal petisi yang sempat disebut di atas. Persoalan petisi itu disebut Agus perlu ditelaah.

"Itu petisi itu kan harus diperiksa," ucapnya.




Sebelumnya, ada petisi yang ditujukan pada pimpinan KPK. Petisi itu dibikin karena para pegawai KPK mengeluhkan soal hambatan dalam pengusutan perkara.

"Kurang-lebih satu tahun ke belakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi atau big fish, level kejahatan korporasi, maupun ke level tindak pidana pencucian uang," tulis petisi yang didapat detikcom tersebut, Rabu (10/4).

Dalam petisi itu, setidaknya ada lima alasan yang menjadi dasar permohonan kepada pimpinan KPK untuk segera bersikap. Berikut lima alasan itu yang tertulis sama persis seperti dalam petisi itu:

1. Terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian
2. Tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup
3. Tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi
4. Tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan
5. Adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat

Petisi itu juga menyebutkan selama ini jalur komunikasi ke pimpinan KPK terkait persoalan itu sudah dijalin melalui forum Wadah Pegawai atau penyampaian langsung secara informal. Namun disebutkan bila semuanya itu menemui jalan buntu.

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads