"Saya kira sangat-sangat wajar ketika seorang (mantan) kapolda bertemu dengan kepala daerah, di situ juga ada danrem dalam rangka perpisahan. Nggak ada sesuatu yang dibicarakan terkait dengan pertemuan itu dan Pak Firli, Deputi Penindakan, sudah menyampaikan ke pimpinan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dilarang itu ketika orang sudah menjadi tersangka, kemudian kita bertemu secara sembunyi-sembunyi. Kalau misalnya pertemuannya di tempat umum untuk acara yang sifatnya umum, sama-sama diundang, kita kan nggak bisa menghindari pertemuan itu," ucap Alexander.
"Kecuali kita membuat janji khusus nanti bertemu secara khusus dan agendanya untuk membicarakan kasus, nah itu yang nggak benar," imbuh Alexander.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK yang kini menjabat Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Bambang Widjojanto (BW), mempertanyakan sikap pimpinan KPK atas pertemuan Firli dengan TGB. BW membawa-bawa soal standar moralitas KPK.
"Jika KPK, khususnya pimpinan KPK, bersikap permisif atas standar moral yang paling fundamental itu, maka dia telah melanggar 'tabu integritas' yang selama ini paling dijaga tapi juga telah meninggikan-kerendahan moral lembaga dan sekaligus menghancurkan kredibilitas KPK yang telah dijaga lebih 12 tahun," ucap BW.
Kemudian BW menyebut persoalan yang terjadi bisa dikategorikan pula sebagai tindak pidana. Kok bisa?
"Jika ada indikasi, pertemuan terlarang tersebut juga mengakibatkan 'proses pemeriksaan' atas kasus dimaksud menjadi 'terhambat', maka pelakunya juga bisa dituduh melakukan kejahatan yang biasa disebut sebagai obstruction of justice. No point to discuss, pertemuan petinggi KPK dengan pihak yang diperiksa KPK, apa pun alasannya, punya indikasi, tidak hanya sekadar pelanggaran etik saja, tetapi juga melakukan tindak kejahatan," kata BW. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini