Bowo Sidik akan Ubah Keterangan Soal Enggartiasto dan Sofyan Basir

Bowo Sidik akan Ubah Keterangan Soal Enggartiasto dan Sofyan Basir

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 03 Mei 2019 11:47 WIB
Tersangka kasus suap Bowo Sidik Pangarso mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye sesaat sebelum menjalani pemeriksaan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus suap Bowo Sidik Pangarso mengganti pengacara yang menjadi kuasa hukum dalam menghadapi kasus di KPK. Sekaligus, Bowo ingin mengubah keterangannya dalam pemeriksaan di KPK.

"Untuk ke depan, masalah informasi terkait Pak Bowo akan datang dari kami," kata pengacara Bowo, Sahala Panjaitan, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Sahala mengaku mendapat kuasa dari Bowo menggantikan pengacara lamanya yaitu Saut Edward Rajagukguk. Sahala turut menyampaikan ada keinginan Bowo untuk mengubah sejumlah keterangan yang sudah disampaikannya ke penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Bowo Sidik akan Ubah Keterangan Soal Enggartiasto dan Sofyan BasirSahala Panjaitan, pengacara Bowo Sidik Pangarso yang baru, menggantikan Saut Edward Rajagukguk (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)


"Pak Bowo akan mengubah atau merevisi beberapa keterangan terkait Pak Enggar (Enggartiasto Lukita) kemudian Pak Sofyan Basir, untuk sementara itu saja yang bisa kami sampaikan," ucap Sahala.

Soal keterangan apa yang ingin Bowo ubah, Sahala mengaku belum mengetahuinya karena belum bertemu langsung dengan Bowo. Namun dia memastikan keinginan Bowo mengubah keterangan itu tidak didasari adanya tekanan dari siapa pun.

"Oh tidak, tidak ada tekanan, tidak ada tekanan, hanya mungkin waktu kemarin ada miskomunikasi saja," ucapnya.

Nama Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memang sebelumnya disebut dalam pusaran kasus yang menjerat Bowo. Bahkan, KPK sampai menggeledah kantor hingga kediaman Enggartiasto.

KPK melakukan upaya itu untuk mengecek langsung informasi adanya sumber gratifikasi yang diterima Bowo yang diduga dari Enggartiasto. Namun Enggartiasto membantah keras hal itu.

Selain itu ada pula keterangan Bowo tentang adanya gratifikasi dari Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir. Seiya sekata, Sofyan--melalui pengacaranya--membantahnya.

Dalam perkara ini, Bowo menjadi tersangka di KPK karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka.




Asty diduga memberi Bowo duit Rp 1,5 miliar lewat 6 kali pemberian serta Rp 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo lewat Indung saat operasi tangkap tangan terjadi. Suap itu diduga agar Bowo membantu PT HTK dalam proses perjanjian dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Selain soal suap, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi Rp 6,5 miliar dari pihak lain sehingga total penerimaan Bowo berjumlah Rp 8 miliar. Total Rp 8 miliar itu kemudian disita dalam 400 ribu amplop di dalam puluhan kardus.

KPK menyebut di luar sangkaan suap pada Bowo, ada sangkaan terkait gratifikasi. Uang-uang yang dikumpulkan dari gratifikasi dan kemudian suap oleh Bowo diduga KPK diubah bentuknya menjadi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang kemudian dimasukkan dalam amplop. Menurut KPK, duit itu diduga hendak digunakan sebagai serangan fajar untuk Pemilu 2019.



Saksikan juga video 'Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Ini Respons Mendag Enggar':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads