Bupati Temanggung 9 Kali Ucap Terima Kasih Usai Diperiksa KPK

Bupati Temanggung 9 Kali Ucap Terima Kasih Usai Diperiksa KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 02 Mei 2019 14:07 WIB
Bupati Temanggung M Al Khadziq (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bupati Temanggung M Al Khadziq yang juga suami terpidana kasus suap Eni Maulani Saragih mengaku hanya memberikan keterangan yang sama pada KPK berkaitan dengan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Al Khadziq memang hari ini menjalani pemeriksaan di KPK untuk tersangka baru pusaran kasus itu yaitu Sofyan Basir.

"Hanya itu ya, sama dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang lama. Jadi karena ada tersangka baru, jadi kita diperiksa di-BAP lagi. Intinya sama dengan keterangannya," kata Al Khadziq usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).
Dalam perkara ini Al Khadziq memang pernah menjalani pemeriksaan di masa istrinya masih berstatus sebagai tersangka. Sedangkan untuk hari ini keterangan Al Khadziq dibutuhkan untuk penyidikan Sofyan yang baru-baru ini berstatus tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan Al Khadziq pada wartawan itu berubah menjadi ucapan terima kasih setelah ditanya tentang sumber uang hingga peruntukannya. Selain ucapan 'terima kasih', tak ada lagi keterangan dari Al Khadziq.

"Bu Eni beri uang ke bapak itu bilang nggak sumbernya dari mana? Uangnya kan dipakai bapak buat pilkada ya?" tanya wartawan.

"Makasih, makasih. Oke makasih," jawab Al Khadziq.

Pun saat ditanya wartawan soal kenal tidaknya dengan Sofyan. Al Khadziq hanya menjawab 'terima kasih'.

"Makasih, makasih, makasih. Makasih ya semua ya. Insyaallah mudah, makasih ya," ucap Al Khadziq.

"Terima kasih," imbuhnya sembari terus berlalu dan selanjutnya tidak menjawab apa pun pertanyaan wartawan padanya.




Dalam perkara ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham (mantan Menteri Sosial), yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.


Saksikan juga video 'Diperiksa KPK 8 Jam, Samin Tan Tidak Ditahan':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads