Perhiasan hingga Tas Mewah di Pusaran Rasuah

Perhiasan hingga Tas Mewah di Pusaran Rasuah

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 01 Mei 2019 12:15 WIB
Barang-barang mewah yang disita KPK pada OTT yang menjerat Bupati Talaud (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Keglamoran dengan gelimang harta mewah dianggap KPK tidak sejalan dengan semangat antikorupsi. Terlebih, para pejabat yang disebut lembaga antirasuah itu sebagai teladan bagi publik tidak seharusnya menampilkan gaya hidup bermewah-mewahan.

"Gaya hidup dan kebiasaan menggunakan barang bermerek dan mahal tidaklah sejalan dengan semangat kesederhanaan dalam upaya pencegahan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Hal itu disampaikan Basaria di akhir pengumuman penetapan tersangka Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip pada Selasa, 30 April kemarin. Basaria memang giat menyuarakan peran perempuan sebagai agen antikorupsi, apalagi satu-satunya perempuan di jajaran pimpinan KPK itu kerap tampil mendorong para perempuan sebagai agen dari Saya Perempuan Anti-Korupsi (SPAK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seruan itu sengaja diucapkan Basaria sebab KPK baru saja menangkap Sri Wahyumi yang diduga menerima suap berupa barang mewah. Mulai dari tas bermerek hingga deretan perhiasan disita KPK sebagai barang bukti.

Dari catatan detikcom barang-barang mewah yang dijadikan KPK sebagai bukti bukan hanya kali ini saja. Berikut datanya:


Ahmad Fathanah

Belasan perhiasan yang merupakan barang rampasan dari koruptor kuota impor sapi Ahmad Fathanah dan mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara (Sumut) Heru Sulaksono laku dilelang KPK. Hasil lelang berjumlah total Rp 272 juta.

"Berhasil terjual sejumlah perhiasan dengan total penjualan Rp 272.377.000," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (11/10/2018).

Lelang itu dilakukan pada Rabu (10/10/2018) dengan metode e-auction open bidding. Berikut perhiasan yang terjual:
1. Cincin ditaksir emas dengan mata 99 berlian terjual seharga Rp 17.769.000
2. Gelang plat ditaksir emas dengan mata 128 berlian terjual seharga Rp 16.208.000
3. Cincin warna putih dengan mata 83 berlian terjual seharga Rp 9.959.000
4. Cincin ditaksir emas dengan mata 114 berlian terjual seharga Rp 14.922.000
5. Cincin warna putih ditaksir emas putih dengan mata 61 berlian terjual seharga Rp 9.716.000
6. Gelang berwarna putih dengan kotak penyimpanan warna merah bertuliskan MB seharga Rp 28.734.000
7. Jam tangan merk Roger Dubuis terjual seharga Rp 105.407.000
8. Jam tangan merk Chopard beserta kotak penyimpanan, sertifikat dan buku garansinya terjual seharga Rp 31.648.000
9. Cincin berlian mas putih 18 k beserta sertifikat terjual seharga Rp 12.545.000
10. Satu pasang giwang esp beserta dengan sertifikat, mas putih terjual seharga Rp 5.688.000
11. Giwang BR beserta sertifikat terjual seharga Rp 11.655.000
12. Satu kotak perhiasan warna merah yang di dalamnya berisikan 1 cincin mas putih dengan buah mutiara terjual seharga Rp 595.000
13. Cincin selisih beserta sertifikat terjual seharga Rp 7.531.000

Untuk diketahui, Fathanah merupakan terpidana kasus suap impor sapi. Dia divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, Heru merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang. Dia dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,6 miliar.

Rita Widyasari

Rita dijerat KPK ketika menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Dia telah divonis 10 tahun penjara pada Jumat (6/7/2018). Putusan itu pun telah berkekuatan hukum tetap dan Rita kemudian dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW (Rita Widyasari) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).

Meski sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Febri menyebutkan, penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita masih terus dilakukan. Rita memang dijerat kasus TPPU, yang nilainya Rp 436 miliar.

"Penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK," kata Febri.

Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
Selain itu, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Berkaitan dengan pencucian uang itu, Rita diduga memiliki seratusan perhiasan hingga jam tangan bermerek. Keseluruhannya telah disita KPK.

"Ada 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, dan cincin. Kemudian 32 jam tangan berbagai merek: Gucci, Tisot, Rolex, Richard Millie, Dior, dan lainnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Jumat (19/1/2018).

Selain itu, ada 36 tas dengan merek Channel, Prada, Bvlgari, Hermes, Celine, dan lainnya. Kemudian, 19 pasang sepatu dalam berbagai merek, seperti Gucci, LV, Prada, Channel, dan Hermes.

"Selanjutnya dilakukan pengecekan keaslian dan jika diperlukan penaksiran harga. Sejumlah barang yang disita dari serangkaian penggeledahan di Kutai Kartanegara minggu sebelumnya," ujar Febri.


Sri Wahyumi Maria Manalip

Sri Wahyumi terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, sepekan sebelum usianya bertambah menjadi 42 tahun pada 8 Mei mendatang. Bupati Kepulauan Talaud itu resmi menyandang status tersangka gegara rasuah.

"Diduga sebagai penerima, SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2014-2019," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan pada saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Sri Wahyumi diduga 'bermain mata' dengan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Demi suap berupa barang mewah, si bupati yang sempat viral karena beranjangsana ke Amerika Serikat (AS) tanpa izin itu disebut KPK menjualbelikan proyek di kabupaten yang dipimpinnya pada pengusaha itu.

"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo," ucap Basaria.

Barang mewah apa yang diduga KPK sebagai rasuah untuk Sri Wahyumi?

Setidaknya menurut KPK ada 2 tas, 1 arloji, dan perhiasan yang diperuntukkan si bupati. Berikut daftarnya:
- Tas tangan Chanel senilai Rp 97.360.000;
- Tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000;
- Jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000;
- Anting berlian Adelle Rp 32.075.000;
- Cincin berlian Adelle Rp 76.925.000; dan
- Uang tunai Rp 50 juta.

Dalam transaksi haram itu, KPK menduga ada peran seorang bernama Benhur Lalenoh yang merupakan tim sukses Sri untuk mencarikan kontraktor yang menggarap proyek-proyek di Talaud, termasuk pada Bernard.

Melalui Benhur, Sri Wahyumi diduga meminta 10 persen dari nilai proyek yang ditawarkan pada Bernard. Nah, barang-barang mewah itu disebut KPK sebagai bagian dari 10 persen yang dimintanya itu.


Tonton juga video Tas dan Rolex Jadi Barbuk Bupati Talaud:

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 4
(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads