"Barang rampasan dilelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014 dalam perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq dan nomor 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 dalam perkara atas nama Ahmad Fathanah alias Olong," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (22/12/2018).
Lelang bakal dilakukan pada 17 Januari 2019 secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Action Closed Bidding, yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/. Lelang itu bakal dilakukan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan lengkap soal lelang dapat dilihat di situs resmi KPK. Berikut tiga bidang tanah yang akan dilelang:
1. Tanah seluas 48.220 meter persegi di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dengan harga limit Rp 5,7 miliar;
2. Tanah seluas 11.360 meter persegi di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dengan harga limit Rp 926 juta;
3. Rumah dan bangunan seluas 157 meter persegi di Perumahan Permata Depok Sektor Berlian 2 Blok H-02 nomor 5 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dengan harga limit Rp 1 miliar. (haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini