"Saya Indonesia. Saya NKRI. Jadi saya dibawa ke sini tanpa saya tahu apa gitu. Karena saya tidak menerima. Saya dituduh melakukan, katanya saya menerima hadiah. Sampai sekarang hadiah itu tidak ada sama saya. Saya tidak tahu. Barang itu tidak ada sama saya," kata Sri Wahyumi saat dibawa ke tahanan KPK, Rabu (1/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dipikirkan lagi. Yang pasti biar masyarakat Indonesia tahu bahwa yang dituduhkan ke saya bahwa saya menerima hadiah, saya tidak pernah menerima hadiah apa pun. Bisa saya buktikan di persidangan saya tidak menerima hadiah apa pun. Itu tidak ada," ucapnya.
KPK sebelumnya menetapkan Sri, orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernhard Hanafi Kalalo sebagai tersangka dugaan suap proyek revitalisasi pasar di Talaud. Sri dan Benhur diduga sebagai penerima suap, sementara Bernhard sebagai tersangka pemberi.
Sri diduga menerima suap dalam bentuk barang dan uang senilai total Rp 513 juta, yang merupakan bagian dari fee 10 persen yang dimintanya. Barang mewah itu terdiri atas:
- Tas tangan Chanel senilai Rp 97.360.000;
- Tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000;
- Jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000;
- Anting berlian Adelle Rp 32.075.000;
- Cincin berlian Adelle Rp 76.925.000; dan
- Uang tunai Rp 50 juta.
Lihat video saat KPK Tetapkan Bupati Talaud Tersangka:
(haf/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini