Sri kena OTT KPK sejak tengah malam pada Senin, 29 April. Selain di Sulut, OTT dilakukan di Jakarta terhadap 4 orang swasta berkaitan dengan Bupati Sri.
Hanura memastikan tidak memberikan bantuan hukum kepada Sri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry justru mengaku belum tahu secara rinci kasus yang terkait dengan Sri Wahyumi. Herry mempercayakan proses hukum ke KPK.
"Belum. Baru saja (tahu). Prinsipnya, ini proses hukum. Kami tidak intervensi, serahkan saja. Kalau terbukti akan kami beri tindakan," katanya.
Dari Manado, Sri dibawa penyidik KPK menuju Jakarta menggunakan pesawat pada pukul 14.00 Wita, Selasa (30/4/2019). Setibanya di KPK, Sri langsung menjalani pemeriksaan.
Pukul 21.00 WIB Sri resmi berstatus tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sri diduga menerima suap berkaitan dengan proyek di Kabupaten Kepulauan Talaud.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Tiga tersangka yang ditangkap yaitu:
Diduga sebagai penerima:
- Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai Bupati Talaud
- Benhur Lalenoh sebagai anggota tim sukses bupati
Diduga sebagai pemberi:
- Bernard Hanafi Kalalo sebagai pengusaha
KPK menyebut Sri menerima menerima sejumlah barang mewah, seperti tas hingga perhiasan, serta uang tunai. Barang bukti yang diamankan antara lain tas tangan Chanel senilai Rp 97.360.000, tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000, jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000, anting berlian Adelle Rp 32.075.000, cincin berlian Adelle Rp 76.925.000, dan uang tunai Rp 50 juta.
Pemberi barang-barang itu adalah pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.
"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo," ucap Basaria.
Dalam kasus ini, Sri diduga meminta dicarikan kontraktor proyek kepada Benhur Lalenoh dan meminta fee sebesar 10 persen dari setiap proyeknya.
Benhur disebut bersedia mencarikan kontraktor untuk mengerjakan proyek dan memenuhi permintaan Sri Wahyumi. Kemudian, Benhur menawarkannya kepada seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo (BHK).
"Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM Bupati Talaud," ujar Basaria.
Pada pertengahan April, Benhur mengajak Bernard berkenalan pertama kalinya dengan Bupati Sri Wahyumi. Beberapa hari kemudian, Bernard juga diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan Bupati Sri Wahyumi.
Terkait fee 10 persen yang diharuskan Bupati Sri Wahyumi dalam setiap proyek, Bernard memberi barang-barang mewah sebagai imbalan.
"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo," kata Basaria.
Selain dua proyek di atas, diduga masih ada proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh Benhur sebagai orang kepercayaan Sri Wahyumi. Kode fee yang digunakan dalam perkara ini adalah 'DP teknis'.
Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman 2 dari 2