Terima Suap Barang Mewah, Bupati Talaud Samarkan dengan Kode DP Teknis

Terima Suap Barang Mewah, Bupati Talaud Samarkan dengan Kode DP Teknis

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 30 Apr 2019 21:48 WIB
Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - KPK menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus suap berkaitan dengan proyek di wilayahnya. Sri diduga meminta dicarikan kontraktor proyek kepada Benhur Lalenoh dan meminta fee sebesar 10 persen dari setiap proyeknya.

"Tim KPK mendapatkan informasi adanya permintaan fee 10 persen dari Bupati melalui BNL sebagai orang kepercayaan Bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benhur disebut bersedia mencarikan kontraktor untuk mengerjakan proyek dan memenuhi permintaan Sri Wahyumi. Benhur kemudian menawarkannya kepada seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo (BHK).

"Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM Bupati Talaud," ujar Basaria.



Pada pertengahan April, Benhur mengajak Bernard berkenalan pertama kalinya dengan Bupati Sri Wahyumi. Beberapa hari kemudian, Bernard juga diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan Bupati Sri Wahyumi.



Basaria menjelaskan terkait fee 10 persen yang diharuskan Bupati Sri Wahyumi dalam setiap proyek, Bernard memberi barang-barang mewah sebagai imbalan.

"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo," kata Basaria.

Selain dua proyek di atas, diduga masih ada proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh Benhur sebagai orang kepercayaan Sri Wahyumi. Kode fee yang digunakan dalam perkara ini adalah 'DP teknis'.

Dalam perkara ini, KPK menyita sejumlah barang mewah, mulai tas, jam tangan, hingga perhiasan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Barang-barang itu diduga sebagai pemberian suap untuk Sri dari pengusaha.

"Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000," ujar Basaria.

Total nilai Rp 513 juta itu terdiri atas berbagai barang mewah, antara lain:

- Tas tangan Chanel senilai Rp 97.360.000;
- Tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000;
- Jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000;
- Anting berlian Adelle Rp 32.075.000;
- Cincin berlian Adelle Rp 76.925.000; dan
- Uang tunai Rp 50 juta.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai Bupati Talaud, Benhur Lalenoh sebagai anggota tim sukses Bupati, dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai pengusaha. Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads