Yudo menegaskan kapal Vietnam itu melanggar wilayah perairan Indonesia. Apalagi kapal tersebut diduga melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia.
"Dia (kapal Vietnam) mengawal kapal-kapal ikan ilegal di sana. Saya nggak tahu apa dia program pemerintah atau bukan. Yang jelas, saya tanggapi kapal itu nggak semua mereka kawal. Ada yang kita tangkap itu diam saja. Tapi yang kemarin langsung seperti itu. Bisa diartikan sendiri mereka mengatasnamakan pemerintah apa bukan karena tidak semua kapal dikawal mereka. Ada kapal ikan yang tangkap dia biarkan saja, ketika ada kapal yang kita tangkap dia langsung provokasi," kata Yudo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan kapal Vietnam yang melakukan 'tumburan' terhadap KRI Tjiptadi-381 jelas melanggar hukum internasional," kata Eddy dalam keterangan persnya.
Hukum internasional yang dilanggar adalah International Regulations for Preventing Collisions at Sea (Peraturan Internasional untuk Mencegah Tabrakan di Laut) 1972 (COLREGS), dan International Convention for the Safety of Life at Sea (Konvensi Internasional untuk Keselamatan Kehidupan di Laut) 1974 (SOLAS).
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga sudah memanggil pejabat Kedubes Vietnam. Secara resmi, Kemlu sudah menyampaikan protesnya. Eddy pun menilai langkah Kemlu sudah tepat.
"Dengan demikian, protes Kementerian Luar Negeri sudah tepat jika diarahkan kepada tindakan ini," kata Eddy.
(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini