"Bahwa itu sah-sah saja, hak dari terdakwa melalui penasihat hukumnya dan hak daripada jaksa untuk mengajukan kasasi, mengingat juga bahwa di pengadilan tinggi, hakim pengadilan tinggi memotong masa hukuman mas Ahmad Dhani menjadi 1 tahun dari satu tahun setengah," kata Hendarsam saat dihubungi, Selasa (30/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dilihat dari target jaksa yang menuntut dua tahun, jatuhnya satu tahun, setengah dari itu, jaksa ya wajib untuk kasasi," ujar dia.
Ahmad Dhani sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kemudian memotong masa hukuman Dhani menjadi 1 tahun penjara.
Meski lamanya hukuman disunat, tapi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan," ujar majelis yang diketuai Ester Siregar dengan anggota Muhammad Yusuf dan Hidayat, Rabu (13/3/2019).
Dhani dinilai bersalah karena menyebarkan kebencian di akun Twitternya. Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'
Atas putusan banding itu, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA. Selain jaksa, pengacara Ahmad Dhani turut mengajukan kasasi.
Simak Juga 'Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara';
(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini