"Agenda kami pada hari ini adalah menyatakan kasasi terkait dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sudah membuat putusan di mana menyatakan Ahmad Dhani tetap bersalah tapi dengan potongan masa hukuman," ujar pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (26/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di PN Jaksel alias pengadilan tingkat pertama, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara.
"Terkait konten dan materinya ada perbedaan antara pokok pembahasan fakta yang dibahas di PN dengan PT. Di tingkat kasasi akan dibahas apakah penerapan hukum terhadap Ahmad Dhani tepat atau tidak," sambungnya.
"Kita akan lihat keadaannya bagaimana nanti. Kalau tidak ditetapkan MA, maka demi hukum Mas Dhani akan keluar," ujar Hendarsam.
Tapi pengacara juga menyiapkan permohonan penangguhan penahanan dengan sederet penjamin.
"Termasuk Pak Prabowo subianto sudah bersedia untuk membuat jaminan penangguhan penahanan," tegas Hendarsam.
Kesediaan Prabowo menjadi penjamin disebut Hendarsam berdasarkan perbincangan saat Prabowo datang ke rumah keluarga Ahmad Dhani termasuk menjenguk Ahmad Dhani di tahanan.
"Dari pertemuan dan dialog itu lah disepakati bahwa Pak Prabowo bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Mas Ahmad Dhani," kata Hendarsam.
Simak Juga 'Derita Ahmad Dhani di Penjara: Sakit dan Kangen Anak':
(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini