"Sudah dimasukkan ke MA, 24 April," kata jaksa Sarwoto, Selasa (30/4/2019).
Di PN Jaksel alias pengadilan tingkat pertama, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga apa yang menjadi posting-an terdakwa akan mendapat reaksi, baik pro maupun kontra. Menimbang bahwa terdakwa sebagai public figure, terdakwa memiliki follower yang beragam dari tingkat pendidikan pengalaman yang berbeda sehingga yang membaca posting-an terdakwa tidak melakukan check and recheck," papar hakim membacakan analisis yuridis.
Kemudian terkait cuitan ketiga 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' merupakan perintah Ahmad Dhani ke Bimo, admin Twitter @AHMADDHANIPRAST.
"Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung mem-posting ke Twitter terdakwa. Untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa. Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo," ujar hakim.
Sementara itu, pelapor Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian, berharap kasasi yang diajukan jaksa diterima MA. Vonis terhadap Ahmad Dhani diharapkan lebih berat dibanding putusan PT DKI.
"Minimal kembali ke vonis awal di PN Jaksel atau dua pertiga tuntutan jaksa dari tuntutan 2 tahun penjara. Kita berpegang pada hukum saja, kita percaya MA profesional dalam mengambil keputusan kasasi," ujar Jack Boyd secara terpisah.
Simak Juga 'Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara':
(mea/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini