Aduan itu bukan tuduhan kecurangan atau penggelembungan suara. Namun Demokrat menemukan perbedaan hasil suara yang ditemukan saksi partai di lapangan. Aduan itu sekaligus meminta pendapat kepada KPU soal beda suara tersebut.
"Hari ini Demokrat ke KPU masih dalam rangka konsultasi menyampaikan beberapa persoalan temuan di lapangan bukan dugaan kecurangan atau penggelembungan suara tetapi lebih kepada temen-temen di lapangan bahwa fakta kami memang betul menemukan data C1 dan DAA1 yang tidak sesuai, tidak sinkron di beberapa TPS di dapil I," kata Ketua DPC Demokrat Cilegon Rahmatulloh kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan serupa disampaikan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Pihaknya akan menerima apa pun hasilnya pada rapat pleno nanti. Temuan itu, lanjutnya, akan dijadikan bahan ketika pleno rekapitulasi KPU pada Jumat (3/5).
"Ini kita sampaikan sebagaimana disampaikan ke Bawaslu kita persiapkan menjelang pleno KPU tanggal 3, ketika kita sudah sampaikan ke KPU dan Bawaslu tentu mereka akan menyiapkan segala opini maupun data yang kita harapkan keputusan pleno KPU yang nanti disampaikan pada tanggal 3," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi menerima aduan itu untuk diteliti lebih lanjut. Irfan belum bisa memastikan apalah laporan itu masuk penyelesaian sengketa atau tidak karena harus melalui penelitian temuan tersebut.
"Kalau KPU tetap berpegang pada norma-norma regulasi. Jadi, siapa pun boleh berkeberatan, itu haknya peserta tapi kita ada mekanisme yang sudah diatur PKPU misalnya penyelesaian keberatan itu. Itu kan diselesaikan melalui mekanisme pleno di mana mekanisme pleno itu menghadirkan saksi parpol dan Bawaslu," tuturnya.
Simak Juga 'AHY: Demokrat Konsisten di Rel Ganda':
(bal/rvk)










































